Rampok dan Lecehkan Korban, Residivis Ditembak

3 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Penangkapan terhadap tersangka asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan berstatus mahasiswi bernisial GP,19, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencabulan dengan kekerasan, serta penganiayaan. 

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (19/5) siang mengungkapkan peristiawa perampokan itu terjadi di Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (13/5) pagi pukul 05.30 Wita. 

Sebelum kejadian, korban menunggu bus di halte pinggir Jalan Kampus Unud hendak ke Pulau Serangan, Denpasar Selatan. Lalu datang tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi EB 6604 EM menawarkan jasa ojek. Sebelum menawarkan jasa ojek kepada korban, tersangka memarkir motornya di Gang Pondok Mekar dalam kondisi sepi berada tak jauh dari halte. 

Tawaran jasa ojek tersangka itu ditolak korban. Tiba-tiba tersangka mengeluarkan pisau dan menodong ke arah leher korban. Korban kemudian diseret paksa ke semak-semak. Tiba disemak-semak baju korban dirobek pakai pisau. Sobekan baju itu digunakan untuk menutup mulut korban agar tak teriak. Selain itu tersangka menutup wajah korban pakai celana yang diambil dari dalam tas korban. Tak berhenti di situ pria bengis ini mengikat kaki dan tangan korban lalu melancarkan aksi pelecehan seksual. Setelah beraksi tersangka pergi membawa kabur dompet berisi HP, kartu mahasiswa, dan kartu ATM milik korban. 

"Sebelum kabur dari TKP, tersangka meminta PIN Mbanking korban secara paksa," ungkap Kompol Laorens. Setelah ditinggal kabur dalam kondisi telanjang dada akibat bajunya dirobek tersangka, korban lapor ke Polsek Kuta Selatan. Laporan itu langsung direspons cepat oleh anggota Opsnal Polsek Kuta Selatan.  Polisi meminta keterangan korban dan mengumpulkan petunjuk-petunjuk. Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya mengetahui keberadaan tersangka setelah mengenal pelat sepada motor yang digunakan tersangka. Keberadaan sepeda motor itupun diburu polisi hingga akhirnya disergap petugas di pinggir Jalan Taman Pancing, Sabtu (17/5) malam pukul 23.00 Wita. 

Pada saat disergap petugas, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa di Kupang beberapa tahun lalu itu melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko, petugas langsung menghadiahinya timah panas pada kedua betis kakinya hingga terkapar. "Kita mengidentifikasi tersangka ini salah satunya melalui sepeda motornya. Diketahui tersangka ini tinggal di Jalan Juwet Sari, Desa Pemogan, Denpasar. Setelah tersangka kita tangkap langsung dilakukan penggeledahan di kosnya itu. Di sana kita mengamankan berbagai barang bukti termasuk pisau yang digunakan untuk mengancam korban," beber Kompol Laorens. 

Petugas dibuat tercengang. Tersangka mengaku sebelumnya tiga kali melakukan hal serupa. Tersangka mengaku pernah beraksi di kawasan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada 30 Desember 2024. Korbannya berinisial VM. Korban dipukul dan diambil paksa barang-barangnya. Selanjutnya tersangka beraksi di seputaran kawasan Pecatu Graha Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada 11 Febuari lalu. Korbannya seorang perempuan berinisial FF. Tas berisi barang berharga diambil paksa setelah memukul korban hingga babak belur. 

Berikutnya, pada 4 April lalu tersangka beraksi di kawasan Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Korbannya seorang perempuan berinisial VBA. Modusnya sama, yaitu memukul dan merampas tas korban lalu kabur. Namun saat itu dia gagal merampas tas korban. Tersangka menusuk paha korban pakai pisau. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, seperti Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. 

Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal 289 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan cabul di sini didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota tubuh, dan sebagainya. Ancaman hukuman untuk Tindak Pidana ini adalah penjara paling lama 9 Tahun 

Selanjutnya Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan secara umum diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 ayat (2) KUHP): Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. Selain tersangka juga dijerat Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan tersangka mengaku kuras rekening lorban untuk deposit judi online. 

"Adapun barang bukti yang diamankan adalah baju dan celana panjang disita dari korban. Tiga unit HP, satu buah hoddie, sepasang sepatu, sebilah pisau, sepeda motor Honda Scoopy EB-6604EM lengkap dengan helm yang digunakan tersangka saat beraksi, dan lainnya," beber Kompol Laorens. Lebih lanjut Kompol Laorens menjelaskan, tersangka Viktorius pernah dipenjara di Kupang karena kasus serupa. Tersangka merampok seorang perempuan hingga tewas. Atas kasus itu tersangka dipenjara dan bebas tahun 2022 lalu. 

"Bebas dari penjara di Kupang, tersangka merantau ke Bali. Ternyata dia tidak tobat. Dia kembali melakukan kejahatan serupa. Modusnya sama, yaitu pura-pura tawarkan jasa ojek. Dia tidak terdaftar sebagai tukang ojek online, tetapi dia kerap pakai jaket ojek online," pungkasnya. 7 pol
Read Entire Article