Polres Tabanan Buka Layanan SIM Digital

9 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman menjelaskan sistem penilaian kelulusan kini dilakukan secara otomatis tanpa intervensi petugas. “Ujian teori dan praktik semuanya menggunakan teknologi sensor dan digital, jadi hasilnya objektif. Jika lulus, hari itu juga SIM bisa langsung dicetak,” ungkap Anton, Rabu (30/4).

Menurutnya, gedung baru ini dilengkapi empat zona layanan utama yakni, Zona Informasi dan Pengecekan Berkas. Zona Registrasi dan Identifikasi – termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan digita. Zona Ujian Teori – menggunakan sistem E-Avis dengan soal dari Korlantas yang diberikan secara acak. Dan zona Ujian Praktik – dengan rute berteknologi sensor untuk penilaian otomatis

Setelah menyelesaikan semua tahapan, pemohon yang lulus diarahkan langsung ke loket pembayaran BRI yang tersedia di lokasi untuk pencetakan SIM. "Pelayanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, tak hanya warga Tabanan. Bahkan masyarakat luar Bali juga bisa mengurus SIM karena sistemnya sudah terintegrasi secara nasional," terangnya. 

AKP Anton menerangkan dalan pelayanan ini, waktu proses pembuatan SIM baru sekitar 120 menit, sementara perpanjangan hanya memerlukan 45 menit. Syarat yang harus dibawa meliputi, formulir pendaftaran SIM, fotokopi KTP, Surat izin kerja dari Kemnaker (untuk tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan bukti kepesertaan JKN aktif (bisa dicek via WhatsApp Pandawa di 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN)

Dia menambahkan gedung baru Satpas ini juga dilengkapi fasilitas penunjang seperti ruang tunggu nyaman, parkir luas, pojok baca, ruang laktasi, serta tempat ibadah seperti Mushola dan Pura. “Tempatnya jauh lebih nyaman dan representatif dibanding sebelumnya,” tandas AKP Anton.7des
Read Entire Article