Polres Gianyar Ungkap Pencurian Gong dan Mobil Diderek Tali

13 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Di antaranya pencurian gong di wilayah Ubud dan Sukawati, pencurian sepeda motor kurir di Ubud, dan pencurian mobil dengan cara diderek tali di Tegallalang. Anggota mengamankan empat tersangka. Kerugian mencapai Rp 87 juta lebih.

Kapolres Gianyar AKBP Umar menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran kepolisian di wilayah Gianyar. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” ujar AKBP Umar saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (8/5). 

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 13 April 2025 sekitar pukul 20.30 Wita di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Pria berinisial IKD, 32, ditangkap atas dugaan pencurian 20 daun gong dengan kerugian mencapai Rp 20 juta. Barang bukti yang disita antara lain satu buah daun gong dan tiga tatakan gong. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 1 Mei 2025 dini hari di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial IPDS alias Beruk, 26, yang diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus pencurian, menggondol berbagai perangkat gamelan senilai Rp 39,2 juta. Barang bukti yang diamankan meliputi alat gamelan, sepeda motor, pakaian, dan foto pelaku. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ketiga, pencurian sepeda motor saat pengantaran paket pada 6 Mei 2025 di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Seorang kurir kehilangan sepeda motornya saat mengantarkan paket. Pelaku, MMD, 39, diketahui juga memiliki catatan kasus narkotika. Kerugian ditaksir Rp 13 juta. Polisi menyita kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Kasus keempat terjadi pada 30 April 2025 di Banjar Gentong, Desa Tegallalang. Tersangka berinisial DP, 46, mencuri mobil Daihatsu Espass dengan menarik kendaraan tersebut menggunakan tali plastik dan mobil pick up. Mobil curian dibawa ke Pamogan, Denpasar. Anggota mengamankan barang bukti dua kendaraan dan dokumen milik korban. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gianyar didampingi Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat tetap waspada, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 7 nvi
Read Entire Article