ARTICLE AD BOX
Penangkapan IMA berawal dari laporan korban I Wayan Widya, Laki, 52, beralamat di Banjar Tanah Gambir, Desa Satra, Kecamatan Kintamani. Korban melaporkan kehilangan uang Rp 3 juta.
Uang tersebut disimpan dalam celengan yang ada di dalam kamar rumahnya. Namun uang dalam celengan tersebut hilang. Diduga telah dicuri orang dengan cara melubangi kemudian menguras isinya.
Korban tahu kehilangan, setelah mendapatkan informasi dari orang tuanya pada Minggu (11/5). Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani.
Kapolsek Kintamani Kompol I Nengah Sukerna menyatakan pelaku berhasil ditangkap setelah personel reskrim melakukan serangkaian penyelidikan."Pelaku dibekuk di rumahnya Selasa (13/5) pukul 16.00 Wita," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melancarkan aksinya seorang diri. 7k17