ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap salah satu peredaran narkoba terbesar tahun ini.
Dalam operasi yang dilakukan di berbagai lokasi, pihak kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 207,321 kg dan 90 ribu butir ekstasi.
Operasi yang diselenggarakan secara terkoordinasi di beberapa wilayah ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Riau dan Sumatera Utara.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Menurut Karyoto, barang bukti yang diamankan memiliki nilai pasar gelap yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp418,1 miliar.
Barang bukti ini diyakini mampu memberikan keuntungan besar bagi para pelaku dan membawa dampak buruk bagi jutaan jiwa di Indonesia.
"Jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap mencapai Rp418,177 miliar," ungkap Karyoto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 6 November 2024.
Pengungkapan besar ini diawali dengan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada sejumlah lokasi strategis.
Baca Juga:
Tragis! Dua Bocah di Tangerang Tewas Usai Berenang di Lubang Galian, Begini Kronologinya
Beberapa titik pengungkapan di antaranya adalah parkiran Alfamart di Jalan Buatan, Kabupaten Siak, sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kota Bengkalis, Riau, dan dua titik lain di Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang berperan penting dalam jaringan ini, yakni AS, Adi Meilano Alisa Bagas, Antony, dan Joni Iskandar.
Seluruh tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika sebagai kurir. Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi gabungan ini cukup signifikan.
Dari total penyitaan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 117 kg sabu serta 90 ribu butir ekstasi, sedangkan dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 90,321 kg sabu.
Baca Juga:
Terkejut Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Mengalami Luka Memar, Begini Kronologinya
Menurut Karyoto, keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan 1,7 juta jiwa dari pengaruh buruk narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, sekitar 1.748.568 jiwa dapat terselamatkan dari dampak buruk narkoba,” lanjut Karyoto.
Kapolda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal yang berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, yang membawa ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (*/Shofia)