Pengedar 1 Kg Ganja Diringkus

3 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Petugas Satuan Narkoba Polresta Denpasar meringkus seorang terduga pengedar narkotika berinisial SKF, 38. Tersangka ditangkap saat menempel ganja di Kawasan Jalan Tanah Ayu, tepatnya di depan salah satu tempat usaha di Banjar Saren, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Senin (28/4) malam pukul 23.00 Wita. Dari tangan tersangka, petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1 kilogram. 

Penangkapan terhadap tersangka asal Surabaya, Jawa Timur itu berawal dari informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang lelaki (diduga tersangka SKF) sering melakukan transaksi dan mengedarkan narkoba di Desa Sibang Gede, Badung. Berbekal informasi tersebut, aparat Satuan Narkoba Polresta Denpasar dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhamad Risky Fernandez melakukan penyelidikan. 

Sebelum melakukan penangkapan, petugas sempat melihat tersangka berada di depan salah satu tempat usaha (TKP). Gerak geriknya yang mencurigakan membuat petugas menguntit ketat. “Pada saat tersangka menempel bungkusan yang diduga narkoba, petugas langsung menyergapnya,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat (2/5) siang. 

Dari hasil penggeledahan badan tersangka, petugas menemukan satu paket ganja kering, satu paket kecil papir, satu buah tempat kayu bulat berisi ganja kering, dua buah kertas papir, satu bungkus filter, satu buah HP yang diduga kuat sebagai alat komunikasi dengan pemasok ganja. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah dop atau alat penghancur. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas tangan milik tersangka SKF. 

Petugas kemudian menggiring tersangka SKF ke kos tempat tinggalnya di Jalan Tanah Ayu Nomor 6, Banjar Saren, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung. Petugas kembali menggeledah kamar kos tersangka. Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah paket ganja di dalam kulkas di dapur. Barang haram itu dibungkus kotak Tupperware. 

Tak hanya itu, satu paket ganja kering juga ditemukan dalam tong sampah kamar tersangka SKF. Setelah digabungkan, ganja kering itu seberat 1.028 gram. “Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari seorang yang berinisal PA  dengan cara membeli menggunakan uang tunai senilai Rp. 3.500.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Sukadi.pol
Read Entire Article