Pelaku Sukses Ditangkap di Lamongan, Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Jatim, Berawal dari Hutang

1 month ago 6
ARTICLE AD BOX

Kediri, gemasulawesi - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kediri.

Kasus yang menggemparkan Desa Pandantoyo ini melibatkan pasangan suami istri Kristina (34) dan Agus Komarudin (38), serta anak mereka CAW (9) yang menjadi korban tewas.

Sementara itu, anak bungsu mereka SPY (8) ditemukan dalam kondisi kritis dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Kediri.

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu dini hari, 4 Desember 2024, dan pelaku diketahui merupakan adik kandung korban Kristina, bernama Yusa.

Baca Juga:
10 Rumah Hangus! Kebakaran Hebat Hancurkan Pemukiman Padat Penduduk di Jakarta Timur, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam di daerah Lamongan, Jawa Timur, setelah dilakukan penyelidikan oleh gabungan anggota Satreskrim Polres Kediri.

"Akhirnya tidak sampai 24 jam pelaku pembunuhan dapat kami tangkap di daerah Lamongan," ujar AKBP Bimo Ariyanto pada Jumat, 6 Desember 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini bermula dari konflik utang.

Pelaku sebelumnya meminta pinjaman kepada korban pada 1 Desember 2024, namun permintaannya ditolak.

Baca Juga:
Geger! Polisi di Surabaya Ditangkap Karena Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau, Terbongkar Usai Kurirnya Tertangkap

Kekecewaan tersebut memicu Yusa untuk kembali ke rumah korban pada 4 Desember dini hari, yang berujung pada aksi pembunuhan.

Dalam penjelasannya, AKBP Bimo menuturkan bahwa pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB.

Terjadi cekcok antara pelaku dan Kristina, hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan palu. 

Mendengar keributan tersebut, suami korban, Agus Komarudin, dan anak pertama mereka, CAW, turut datang ke lokasi.

Baca Juga:
BPS Provinsi Gorontalo Catat Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang pada Oktober Naik 0,83 Poin

Namun, pelaku juga menyerang mereka hingga meninggal dunia akibat pukulan di bagian kepala.

Anak bungsu korban, SPY, juga menjadi korban serangan pelaku, tetapi berhasil selamat meski dalam kondisi kritis.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa mobil, tas, dan barang milik korban lainnya.

Polisi memastikan bahwa korban yang selamat, SPY, masih dalam kondisi trauma berat sehingga belum dapat dimintai keterangan secara rinci.

Sementara itu, pelaku kini telah ditahan di Kediri dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan oleh pelaku, yang tidak hanya membunuh keluarga kandungnya tetapi juga menyerang anak kecil tanpa belas kasihan. (*/Risco)

Read Entire Article