ARTICLE AD BOX
Kapolres Tabanan melalui Kasat Reskrim AKP Moh Taufik Effendi membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5).
Menurutnya pelaku ditangkap di wilayah Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Aksi itu dilakukan karena pelaku ini nafsu melihat tubuh korban. Akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Hasil dari keterangan pelaku ngaku baru sekali melakukan aksi itu,” kata AKP Taufik.
Disebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2025), sekitar pukul 20.42 Wita. Korban, Ni Komang, 24, seorang perawat asal Desa Tegallinggah, Penebel, mengaku menjadi korban saat pulang bekerja dari salah satu apotek di Tabanan.
Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa saat melintas di Jalan Teruna Jaya, Banjar Tegal Antugan, Desa Nyitdah, dia merasa terganggu oleh tiga orang pria yang berboncengan tanpa helm sambil merokok. Setelah menyalip mereka, korban sempat memperlambat laju motor untuk membalas pesan di ponselnya. “Saat itulah salah satu pelaku langsung menyentuh dan memeras payudara korban dari sisi kanan menggunakan tangan kirinya,” beber AKP Taufik.
Korban sempat merekam kejadian tersebut dari belakang dengan ponselnya dan mengunggahnya ke media sosial. Aksinya viral dan mendapat respons cepat dari masyarakat dan pihak kepolisian.
“Kami langaung bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video dan keterangan korban. Hasilnya, AJ berhasil diamankan dan diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam aksi tak senonoh tersebut,” tandasnya
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami peran dua orang lainnya yang turut berboncengan dengan pelaku saat kejadian. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal di jalanan. 7 des