ARTICLE AD BOX
Depok, gemasulawesi - Aksi seorang pengemudi yang melepaskan tembakan ke udara di kawasan Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok menjadi viral setelah video insiden tersebut beredar di media sosial.
Tembakan tersebut dilepaskan setelah pelaku, yang berinisial P, terlibat cekcok dengan pengendara lain akibat hampir bersenggolan di jalan raya.
Aksi tersebut segera menyebar luas di media sosial, membuat banyak orang terkejut dan kecaman pun bermunculan.
Dalam video yang beredar, tampak jelas suasana tegang antara pelaku dan pengemudi lain, yang berujung pada tindakan berbahaya tersebut.
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kejadian bermula saat korban, yang sedang mengemudi bersama saudaranya, hampir bersenggolan dengan mobil pelaku.
Meskipun masalah tersebut seharusnya sudah selesai setelah korban dan pelaku beradu argumen, pelaku ternyata tidak puas dan terus mengejar korban.
Ketegangan memuncak ketika pelaku kemudian melepaskan satu tembakan ke udara.
Aksi tembak yang dilakukan oleh pengemudi tersebut langsung mengundang reaksi masyarakat.
Video yang merekam insiden itu dengan cepat menjadi viral di media sosial. Banyak warganet mengecam tindakan pelaku karena dinilai sangat membahayakan keselamatan orang lain dan bisa berisiko fatal, terutama karena tembakan tersebut dilakukan di jalan raya yang ramai.
Setelah video tersebut viral, petugas kepolisian langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, memastikan bahwa pria berinisial P tersebut telah ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Si pelaku (pengemudi arogan) itu sudah kita bawa ke Polsek kemarin," kata Arya Perdana, dikutip pada Senin, 18 November 2024.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku memang memiliki izin untuk kepemilikan senjata api, yang diterbitkan untuk keperluan membela diri.
Namun, petugas masih mendalami apakah pelaku melanggar aturan penggunaan senjata api dalam insiden ini.
Kombes Arya Perdana menegaskan bahwa meskipun pelaku memiliki izin senjata api, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak bisa sembarangan digunakan dalam situasi yang tidak tepat.
"Izin senjata api untuk bela diri memang ada kriterianya, kami sedang mendalami lebih lanjut,” terang Arya.
Insiden ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil, terutama dalam situasi emosional atau perselisihan kecil.
Polisi mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api untuk tujuan membela diri tetap harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Tindakan pelaku yang melepaskan tembakan dalam situasi jalan raya yang padat dan tidak hanya membahayakan diri sendiri atau orang lain, akan tetapi juga bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai insiden ini. Para saksi yang terlibat juga akan dimintai keterangan guna mengungkap lebih dalam tentang kronologi kejadian tersebut. (*/Shofia)