Kurir Sabu dari Aceh Diciduk di Jakarta Timur, Polsek Tamansari Sita 505 Gram Barang Bukti

2 months ago 17
ARTICLE AD BOX

Tamansari, gemasulawesi - Polsek Tamansari berhasil menggagalkan peredaran narkoba antarprovinsi yang melibatkan jaringan asal Aceh Barat, dengan menangkap seorang kurir berinisial HB (45) di Jakarta Timur. 

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba antarprovinsi di Indonesia, terutama jaringan yang dikendalikan dari luar pulau. 

Wakapolsek Tamansari, Kompol Ujang Rahmat Sutardi, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkoba di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Operasi dimulai ketika polisi mendapatkan informasi mengenai pergerakan narkoba menuju wilayah Tamansari. 

Baca Juga:
Ajukan Praperadilan! Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula Dinilai Tidak Sah, Ini Poin Gugatannya

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa lokasi transaksi dialihkan ke daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, demi mengelabui pihak berwenang. 

Di lokasi tersebut, polisi langsung mengenali HB berdasarkan ciri-ciri yang sudah diperoleh sebelumnya. 

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening, dengan total berat mencapai 505 gram.

Menurut keterangan Wakapolsek Tamansari, HB dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta oleh rekannya. 

Baca Juga:
Operasi Kilat Densus 88! Tiga Terduga Teroris Dibekuk di Kudus, Demak, dan Solo dalam Satu Hari

"Tersangka HB dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta oleh seorang rekannya yang berinisial SI, yang saat ini masih berada di Aceh Barat," jelasnya pada Selasa, 5 November 2024.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa SI memiliki peran sebagai penghubung antara jaringan di Aceh dengan kurir di Jakarta, termasuk HB. 

Penyelidikan menunjukkan bahwa pergerakan narkoba ini dikendalikan secara rapi, dengan memanfaatkan jaringan antarprovinsi untuk menyuplai barang terlarang ke ibu kota.

Kompol Ujang menambahkan bahwa setelah penangkapan, polisi juga menggeledah lokasi lain yang terkait dengan HB, dan berhasil menemukan lebih banyak barang bukti. 

Baca Juga:
Sambil Bawa Karung saat Beraksi, Seorang Pria di Pondok Gede Bekasi Berhasil Curi Sepatu Mahal dan Kabur dengan Mudah

Dalam operasi ini, polisi berupaya menelusuri alur distribusi narkoba, yang diperkirakan melibatkan banyak pihak. 

Penangkapan HB dianggap sebagai langkah awal untuk membongkar jaringan narkoba lebih luas, mengingat peran SI sebagai koordinator yang mengatur jalur peredaran sabu dari Aceh ke Jakarta.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa HB memperoleh sabu dari seorang yang berinisial CP, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

CP diketahui mendapatkan suplai dari JAL, sosok lain yang juga berasal dari Aceh Barat dan menjadi pengendali utama distribusi sabu di wilayah tersebut. 

Baca Juga:
Pembangunan Malalayang Beach Walk II di Kota Manado Sulawesi Tenggara Telan Anggaran 107 Miliar Rupiah

Dengan demikian, JAL dan CP saat ini menjadi target utama dalam pemberantasan jaringan narkoba yang melibatkan berbagai wilayah di Indonesia.

Kini HB terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 yakni tentang Narkotika.

Penangkapan HB diharapkan mampu mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi yang beroperasi dari Aceh hingga Jakarta, serta mengurangi peredaran narkoba di ibu kota. (*/Shofia)

Read Entire Article