ARTICLE AD BOX
Malang, gemasulawesi - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap rumah penampungan calon pekerja migran ilegal yang berlokasi di wilayah Sukun, Kota Malang.
Operasi ini berujung pada penangkapan dua tersangka, yakni HNR (45) dan DPP (37).
Diketahui bahwa HNR merupakan seorang perempuan warga Ampelgading, Kabupaten Malang, yang diketahui sebagai pemilik rumah penampungan.
Sementara itu, DPP merupakan pria yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), perusahaan penyalur pekerja migran yang beroperasi tanpa izin.
Rumah yang menjadi tempat penampungan terletak di Perumahan De Marocco Village Kav 5, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, dan berfungsi sebagai lokasi penampungan bagi calon pekerja migran selama mereka menunggu proses pemberangkatan.
Terbongkarnya tempat penampungan ilegal ini berawal dari laporan penganiayaan terhadap salah satu calon pekerja migran, HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Korban melaporkan bahwa ia dipukul oleh tersangka HN karena secara tidak sengaja membuat anjing peliharaan tersangka mati.
Kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Saiful Anwar Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyampaikan bahwa laporan penganiayaan ini menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus yang lebih besar terkait praktik ilegal penampungan calon pekerja migran.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat 15 Novembr 2024, Kombes Nanang menjelaskan bahwa setelah menerima laporan penganiayaan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Penelusuran terhadap kasus ini mengungkapkan bahwa tempat penampungan yang dikelola oleh PT NSP beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi.
Penggerebekan terhadap tempat tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sukun pada tanggal 8 November 2024.
Dari hasil operasi ini, polisi menemukan 41 calon pekerja migran di lokasi penampungan.
Para calon pekerja migran direkrut oleh PT NSP dengan janji akan dipekerjakan di Hongkong.
Sebelum kembali ke Malang, mereka terlebih dahulu mengikuti pelatihan selama tiga bulan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang.
Namun, investigasi polisi menunjukkan bahwa PT NSP tidak memiliki izin resmi untuk menampung ataupun memberangkatkan calon pekerja migran.
Dari total 41 calon pekerja migran yang ditemukan, 13 orang telah dititipkan ke Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang untuk mendapat perlindungan lebih lanjut, sementara sisanya, yakni 28 orang, telah dipulangkan ke rumah masing-masing. (*/Risco)