KPU Sulut Pastikan Proses Rekapitulasi yang Dilakukan Berjenjang Berjalan Sesuai Aturan Perundang-Undangan

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX

Manado, gemasulawesi – KPU Sulawesi Utara memastikan proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan, mengatakan proses rekapitulasi yang dilakukan saat ini adalah untuk memastikan bahwa proses-proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten dan kota, hingga provinsi berjalan sesuai aturan.

“KPU Sulawesi Utara mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada tahun 2024,” katanya.

Baca Juga:
Pemkab Sigi Pastikan Semua Masyarakat Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kesejahteraan dan Haknya oleh Pemda

Dia menambahkan pihaknya mengapresiasi teman-teman atas tugas-tugas yang telah dikerjakan masing-masing sehingga dapat di tahapan ini (rekapitulasi).

“Berdasarkan Keputusa KPU Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Rekapitulasi, secara khusus rekapitulasi tingkat provinsi dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, rapat pleno terbuka itu dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, saksi pasangan calon, KPU kabupaten dan kota, media, elemen-elemen pemantau, dan instansi lainnya dengan memperhatikan kapasitas ruangan.

Baca Juga:
Pisang Cavendish Asal Provinsi Sulawesi Selatan Kini Diminati Pasar Internasional

Dia menyampaikan berdasarkan ketentuan tersebut, kehadiran peserta pleno, pihaknya KPU berlima hadir lengkap, kuorum, sidang ini pihaknya buka secara resmi dan terbuka untuk umum.

Dia melanjutkan kehadiran para pemangku kepentingan dalam pleno terbuka rekapitulasi adalah dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pekerjaan dalam upaya menyukseskan kegiatan tahapan Pilkada gubernur dan wagub Sulawesi Utara.

Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara tanggal 27 November 2024, diikuti 3 pasangan calon, yakni Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Lasut-Hanny Pajouw, dan pasangan Steven Kandouw dan Denny Tuejeh.

Baca Juga:
Kepala Dinkes Provinsi Gorontalo Sebut Capaian Program Penyakit Tidak Menular hingga Oktober 2024 Terus Membaik

Di sisi lain, sejumlah warga di Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi terhadap alat musik tradisional kolintang telah dijadikan warisan budaya dunia oleh UNESCO.

Denni Pinontoan, yang merupakan budayawan asal Sulawesi Utara, alat musik kolintang tidak lepas dari budaya dan adat dari Sulawesi Utara.

“Bagi kami masyarakat Sulawesi Utara, adalah suatu kebanggaan kolintang telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO,” pungkasnya. (Antara)

Read Entire Article