KPU Provinsi Sulteng Sebut Diskresi Sekjen KPU RI Bolehkan Ariyana Tabrak Aturan Ikut Mendaftar Seleksi Komisioner

4 months ago 18
ARTICLE AD BOX

Parigi moutong, gemasulawesi - Lolosnya Ariyana sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan wewenang, terbajaknya sistem aturan hingga dugaan suburnya konflik kepentingan di tubuh KPU RI.

Bagaimana tidak, sinyalemen kuat mengindikasikan bahwa dugaan inprosedural yg dilakukan ariyana secara sistematis tersebut mendapatkan restu dari Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno.

Restu tersebut diberi dalam bungkusan diskresi. Bahkan, demi Ariayana secara terang-terangan Sekjen KPU RI mengabaikan aturannya sendiri yang tertuang dalam surat edaran nomor 179/PP.06-SD/05/SJ/II/2018 perihal PNS Setjen KPU yang Mencalonkan Diri menjadi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU provinsi Sulawesi Tengah, Rizal Jazman yang dikonfirmasi gemasulawesi, Selasa 8 Oktober 2024, mengatakan terkait dugaan inprosedural yang dilakukan Ariyana pada KPU Parigi Moutong, hal tersebut menjadi diskresi pimpinan di KPU RI.

Baca Juga:
Langgar Edaran Sekjen KPU RI, Ariyana Diduga Tidak Memenuhi Syarat Jadi Komisioner KPU Parigi Moutong

"Terkait hal tersebut menjadi diskresi pimpinan di KPU RI yg mengeluarkan rekomendasi persetujuan kepada ibu Ariyana utk mengikuti seleksi anggota KPU Parigi Moutong," ujar Rizal lewat pesan telepon genggamnya.

Menurutnya, berkaitan dengan status ASN yang mengikuti seleksi anggota KPU kab/kota harus mendapatkan izin tertulis dari Sekjen KPU RI, tanpa menyebutkan ada aturan lainnya berdasarkan surat dari Sekjen KPU RI yang mensyaratkan minimal penata tingkat I golongan III/d yang boleh mendapatkan izin rekomendasi mengikuti seleksi.

Disebutkannya, Ariyana telah mendapatkan izin secara tertulis oleh Sekjen KPU RI, karena itu menurutnya pada saat dilakukan penelitian berkas administrasi oleh Timsel, Ariayana dinyatakan memenuhi syarat.

Ketika ditanyakan secara detail apakah surat edaran Sekjen KPU RI terkait pangkat dan golongan yang tidak sesuai dengan fakta bahwa bisa diabaikan atau bisa dilanggar hanya karena yang bersangkutan telah mengantongi izin diskresi dari Sekjen KPU RI? Rizal berdalih, itu deskresi dari Sekjen.

Baca Juga:
Cawabup Ardi Kadir Berikrar Akan Mengabdi Secara Penuh Untuk Parigi Moutong

Sebelumnya diberitakan, ternyata Ariyana yang saat ini menjabat sebagai ketua KPU Parigi Moutong adalah ASN yang bekerja di bawah naungan Sekjen KPU RI berpangkat pengatur tingkat I dengan golongan II/d.

Sontak persoalan tersebut mengundang tanda tanya, pasalnya Sekjen KPU RI sendiri sudah mengeluarkan surat yang mensyaratkan pangkat minimal penata tingkat I golongan III/d yang boleh diberikan rekomendasi mengikuti seleksi komisioner di tingkat kabupaten/kota. (Fara Zaenong)

Read Entire Article