KPPBC Sebut Wilayah Pedesaan di Sulteng Kerap Menjadi Sasaran Pasar Peredaran Rokok Ilegal yang Tidak Dilekati Pita Cukai

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX

Palu, gemasulawesi – KPPBC atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, menyampaikan wilayah pedesaan di Sulawesi Tengah kerap menjadi sasaran pasar peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati oleh pita cukai.

Krisna Wardhana, yang merupakan Kepala KPPBC Pantoloan Palu, dalam pernyataannya mengatakan barang-barang ilegal termasuk dengan rokok tanpa pita cukai atau yang menggunakan pita cukai palsu jelas melanggar aturan kepabeanan dan sangat merugikan negara.

Krisna Wardhana menyebutkan barang yang tidak dilekati oleh pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dan sejenisnya tentu melanggar aturan kepabeanan termasuk merugikan negara.

“Wilayah pedesaaan sering menjadi target pasar untuk peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau MMEA ilegal oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Palu Sebut Limbah Makanan Harus Dikelola dengan Baik Sejak Dini untuk Keberlanjutan Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi

Hal ini terjadi sebab pengawasan yang sulit dijangkau secara rutin di daerah pedesaan membuat oknum peredaran ilegal memanfaatkan kondisi ini untuk menyebarkan barang-barang ilegal itu.

“Minimnya pemahaman masyarakat terkait dengan aturan kepabeanan dan cukai, serta jarak yang jauh dari pusat kota mengakibatkan pengawasan di wilayah pedesaan sulit untuk dilakukan secara intensif,” katanya.

Hal ini membuat masyarakat lebih rentan menjadi konsumen barang ilegal.

Di bulan Oktober 2024, KPPBC Pantoloan Palu berhasil menyita sekitar 141.400 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati oleh pita cukai dari hasil pengawasan di Tolitoli.

Baca Juga:
Wakil Wali Kota Palu Tinjau Pasar Tradisional untuk Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru

Rokok-rokok ilegal itu mayoritas diproduksi di wilayah Madura dengan harga jual yang relatif murah sekitar 10.000 rupiah hingga 12.000 rupiah per bungkus.

Selain itu, di tahun 2023, KPPBC Pantoloan Palu juga menyita sebanyak 199.570 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak mempunyai pita cukai, memiliki pita cukai palsu, pita cukai yang berbeda, dan pita cukai bekas.

Tidak hanya itu, sekitar 188 botol MMEA juga berhasil disita dan dimusnahkan dengan cara dihancurkan. (*/Mey)

Read Entire Article