ARTICLE AD BOX
Palu, gemasulawesi – Kota Palu meraih penghargaan pelayanan publik tahun 2024 dan berada di peringkat 4 pada penganugerahan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat Sulawesi Tengah yang dinilai langsung oleh Ombudsman RI.
Dalam keterangannya setelah menerima penghargaan itu yang berlangsung di Palu, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo, mengatakan Kota Palu masuk dalam zona hijau yang mencerminkan kategori kualitas paling tinggi dengan nilai 94,46.
Irmayanti Petalolo mengungkapkan penghargaan tersebut adalah hasil kerja keras bersama seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
“Penghargaan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang paling baik kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
Morowali Utara Sulteng Berkomitmen Menangani Sampah dengan Metode yang Berbasis Lingkungan
Dia menambahkan nilai ini juga menjadi motivasi untuk kami untuk terus meningkatkan kinerja, sesuai dengan visi dan misi Palu.
Dalam ajang itu, Palu berada di posisi keempat dari 13 kabupaten atau kota di Provinsi Sulawesi Tengah, adapun peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Banggai Laut dengan nilai 97,22 disusul Kabupaten Banggai di posisi kedua dengan nilai 95,83, dan Poso di peringkat ketiga dengan nilai 94,78.
Dia mengatakan meski berada di posisi keempat, nilai yang diraih Palu cukup tinggi dan ini menandakan pihaknya telah berada di jalur yang benar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami tetap memiliki komitmen untuk memperbaiki kekurangan demi memberikan yang paling baik untuk masyarakat,” tandasnya.
Dia menerangkan keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan masyarakat dan dukungan seluruh perangkat daerah.
Dia menyebutkan pihaknya menyadari pelayanan publik harus terus berkembang agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat akan selalu menjadi acuan untuk kami,” pungkasnya.
Dengan nilai 94,46 yang diraih dalam Zona Hijau, Kota Palu menunjukkan konsistensinya sebagai salah satu daerah paling baik di Sulawesi Tengah dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. (*/Mey)