ARTICLE AD BOX
Natuna, gemasulawesi - Seorang pejabat di kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau, di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Firdaus (37), kini harus menghadapi konsekuensi hukum.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya digunakan untuk membantu warga kurang mampu.
Kasus penyalahgunaan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang melibatkan Firdaus ini pun menjadi sorotan publik mengingat posisi penting yang dipegangnya.
Seharusnya, dana BLT yang diterima dari Kementerian Sosial itu digunakan untuk mendukung warga kurang mampu di daerah tersebut, yang terdampak oleh pandemi atau kesulitan ekonomi. Namun, tindakan Firdaus sangat bertolak belakang dengan niat awal bantuan tersebut.
Setelah dana senilai Rp 911,4 juta disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia Tanjungpinang, Firdaus mendapat kewajiban untuk meneruskan dana tersebut kepada penerima yang telah terdaftar, yakni 409 keluarga penerima manfaat (KPM) yang sangat mengandalkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, alih-alih menjalankan tugasnya dengan baik, Firdaus melakukan penarikan uang dalam jumlah besar, yakni Rp 448,3 juta, untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk berjudi online.
Menurut keterangan dari Aipda David Arviad, Kasi Humas Polres Natuna, setelah dana tersebut sampai di kantor Pos Cabang Sedanau, seharusnya Firdaus dan timnya segera menyalurkannya kepada masyarakat yang berhak.
Tapi Firdaus malah memilih untuk menyalahgunakan kewenangannya dan menarik sebagian dana untuk bermain judi online, yang tentu saja sangat melanggar aturan dan merugikan banyak orang.
"Seharusnya dana tersebut digunakan untuk membantu 409 keluarga penerima manfaat, tetapi uang itu justru digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan keperluan pribadi lainnya," jelas Aipda David pada Minggu, 17 November 2024.
Tindakan Firdaus diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap kelancaran penyaluran dana BLT di wilayah tersebut.
Masyarakat mulai mencium adanya ketidakwajaran dalam proses distribusi bantuan ini.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Natuna, yang berhasil mengungkapkan perbuatan Firdaus setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi menemukan bukti yang kuat bahwa Firdaus telah menarik uang tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan menggunakannya untuk berjudi online.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sisa Rp 30 juta yang masih tersisa dari jumlah yang disalahgunakan Firdaus.
Selain itu, polisi juga menemukan dokumen penting lainnya yang menunjukkan bukti keterlibatan Firdaus dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Pihak kepolisian kini terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, atau apakah Firdaus beraksi seorang diri.
Atas tindakannya, Firdaus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Polisi kini melanjutkan penyelidikan untuk mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana BLT ini. (*/Shofia)
Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.