ARTICLE AD BOX
Jambi, gemasulawesi - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Jambi baru-baru ini mengemuka setelah Polda Jambi menangkap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar dan terjadi di wilayah Muaro Tembesi, Batanghari.
Penangkapan ini dilakukan oleh Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, yang memimpin pengungkapan jaringan penyaluran BBM subsidi secara ilegal.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari AR, YA, NF, DS, RD, dan JA. Satu pelaku lainnya, yang berinisial JNA, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Pol Bambang menjelaskan bahwa jaringan JNA ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dalam melakukan praktik penyaluran BBM subsidi secara ilegal.
Menurut keterangan Direskrimsus, AR berperan sebagai sopir kendaraan tangki berwarna merah putih yang mengantarkan BBM ke Muaro Tembesi, sementara YA bertindak sebagai kernet.
NF berfungsi sebagai sopir cadangan, dan JA serta DS memiliki peran sebagai pembeli yang terlibat langsung dalam transaksi.
RD berperan sebagai perantara, yang bertugas mengatur waktu dan lokasi pengiriman BBM subsidi ini.
"Para tersangka menjual BBM subsidi jenis Biosolar dalam lima jerigen berkapasitas 35 liter dengan harga Rp250 ribu per jerigen. Selain itu, mereka juga menjual tujuh jerigen BBM Pertalite dengan harga Rp350 ribu per jerigen," tambah Kombes Pol Bambang pada Selasa, 5 November 2024.
Tindakan mereka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses BBM dengan harga terjangkau.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan pihak kepolisian dapat lebih tegas dalam memberantas praktik ilegal semacam ini yang dapat merugikan banyak pihak.
Polda Jambi berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, terutama pelaku berinisial JNA yang masih buron.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi mereka yang berencana melakukan tindakan serupa.
Melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi dapat diminimalisir.***