Kenaikan UMK Upaya Pemerintah Kota Palu Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja

1 month ago 1
ARTICLE AD BOX

Palu, gemasulawesi – Kenaikan UMK atau Upah Mininum Kota upaya pemerintah daerah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto, dalam keterangannya mengatakan langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja sehingga mereka dapat merasakan kesejahteraan.

Setyo Susanto menerangkan Pemerintah Kota Palu telah menetapkan UMK 2025 senilai Rp3.386.588 pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024 atau naik 6,5 persen dari UMK tyahun 2024 senilai Rp3.179.859.

Kenaikan upah itu sekitar Rp 206.729 dan olehnya kebijakan itu sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menjamin perlindungan hak-hak pekerja.

Baca Juga:
Heboh! Kepala Desa di Malang Diduga Suap Polisi demi Lindungi Tersangka Kasus Judi Online, Begini Modus Operandinya

“Penetapan UMK adalah wujud kepedulian kami terhadap tenaga kerja di Kota Palu,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya berharap dengan kenaikan ini, daya beli masyarakat dapat meningkat, yang pada akhirnya akan memberikan dampak yang positif pada perekonomian daerah.

Dia mengungkapkan besaran UMK itu telah melalui serangkaian pembahasan, melibatkan asosiasi pengusaha, perwakilan serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Daerah.

Mekanisme penetapan juga memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Baca Juga:
Memanas! Ratusan Buruh di Tangerang Desak Kenaikan UMSK 2025, Ancam Gelar Aksi yang Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Dikabulkan

Dia menyebutkan pihaknya memastikan penetapan ini tetap memperhatikan keberlanjutan usaha.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pihaknya mengajak para pengusaha yang ada di Kota Palu untuk mendukung pelaksanaan UMK ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Menurutnya, kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja sejalan dengan tujuan pemerintah menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif.

Atas kebijakan itu, pemerintah daerah akan terus memantau penerapan UMK di lapangan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur yang Aniaya Pegawai Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang Menjeratnya

Di sisi lain, pihaknya juga akan memberikan dukungan kepada pengusaha kecil dan pengusaha menengah agar mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan ini tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka.

Dia menuturkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha adalah prioritas dan pihaknya akan membuka ruang. (*/Mey)

Read Entire Article