Jual Kekasih, Pria Asal Pasuruan Dituntut 1 Tahun Bui

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Perbuatan asusila ini diakuinya dilakukan demi meraup keuntungan uang untuk menjadi bekal menikahi kekasihnya itu.

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam surat Dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum.

“Meminta menjatukan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Dalam surat tuntutan, kronologi kejadian ini bermula dari hubungan asmara antara Wahyu dengan seorang perempuan berinisial IA. Saat IA bekerja di Diamond Cafe Denpasar, terdakwa meminta IA berhenti dengan janji akan menanggung seluruh biaya hidup dan bahkan menjanjikan akan menikahinya. Dalam keadaan tidak memiliki penghasilan, IA pun bergantung penuh pada Wahyu.

Namun, saat sudah bergantung secara ekonomi dan emosional, pada April 2023 Wahyu mulai merayu IA untuk terlibat dalam fantasi seksual threesome bersama pria lain yang dijaring melalui media sosial. Awalnya IA menolak, namun karena bujukan terus-menerus disertai iming-iming uang dan ancaman tak akan dinafkahi serta dibatalkan pernikahan, IA akhirnya bersedia. “Dalam setiap transaksi layanan seksual threesome, Wahyu mengaku memperoleh bayaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta,” beber JPU.

Puncaknya terjadi pada 4 November 2024, seorang pria menghubungi akun medsos milik Wahyu, yang dikenal mempromosikan layanan seksual pasangan. Wahyu menawarkan paket threesome bersama IA dengan harga Rp 1,5 juta, dan pelanggan pun menyanggupi.

Wahyu dan IA lantas dijemput menuju Hotel Paragon, Batu Belig, Kuta Utara. Di sana bertemu pelanggan berinisial Tut De di kamar 2221, dan menerima uang muka Rp 900 ribu. Setelah itu, terdakwa mengarahkan kekasihnya itu melalui pesan WhatsApp agar mulai merangsang tamu dengan aksi membuka bra. Meski sempat ragu, IA akhirnya menurut. Singkat kata, mereka pun mulai melakukan pemanasan seksual.

Namun tak disangka, belum sempat bermain lebih jauh, polisi dari Polres Badung yang ternyata telah melakukan penyelidikan sejak lama langsung masuk ke kamar dan mengamankan keduanya. Dalam pemeriksaan, Wahyu mengakui semua perbuatannya. 

Terdakwa menyebut telah beberapa kali melakukan transaksi serupa melalui media medsos, dan pertama kali mendapatkan pelanggan sekitar Juli 2024. “Wahyu juga menyatakan akun tersebut bersifat publik dan telah diikuti lebih dari 19 ribu pengikut,” kata JPU.

Dalam sidang, Wahyu yang tidak didampingi penasihat hukum membenarkan seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Wahyu mengaku mulai menjalin hubungan dengan IA sejak Oktober 2023 dan seminggu setelah itu mulai berpacaran. Dengan modal janji menikah dan menanggung biaya hidup, Wahyu mendorong IA untuk menerima tawaran berhubungan seksual threesome dengan pelanggan yang didapat lewat medsos.

Wahyu juga mengakui dirinya yang membuat medsos tersebut dan memposting konten promosi secara rutin. Setiap kali transaksi berhasil, pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening miliknya atau rekening milik IA. “Wahyu bahkan menyebut telah berhasil tiga kali mengatur layanan serupa, dengan satu transaksi gagal,” tandas JPU. 7 t
Read Entire Article