Jaringan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Qatar dan China Digagalkan di Bandara Soetta, Begini Peran 3 Tersangka

2 months ago 16
ARTICLE AD BOX

Jakarta, gemasulawesi - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan pengiriman pekerja migran ilegal yang ditujukan seorangpun Qatar dan China, di mana sejumlah pihak diduga terlibat dalam pengorganisasian aksi ini secara sistematis. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Polresta Soetta, Imigrasi, dan BP3MI yang menggagalkan keberangkatan seorang perempuan yang rencananya akan dikirim sebagai pekerja migran ke Qatar. 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, perempuan tersebut diketahui bukan hanya akan bekerja tanpa izin resmi, tetapi juga akan menjalani pernikahan dengan seorang warga negara asing, sebagai bagian dari proses pengiriman.

"Personel Polresta, pihak imigrasi, dan BP3MI berhasil mengamankan seorang perempuan yang diketahui sedang dalam proses keberangkatan ke luar negeri, yang dalam penyelidikan terungkap akan dikirim untuk bekerja," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi pada Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga:
Lucu! Remaja Laki-laki Ini Nangis Merengek Karena Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Karena Sering Melawan Orang Tua

Ia menjelaskan bahwa operasi ini mengarah pada penetapan tiga tersangka, yaitu KA (24) dari Tangerang, serta AD (24) dan AT (33) dari Sampang. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. 

KA, menurut Reza, bertugas mengurus persyaratan administrasi bagi korban, sementara AD bertindak sebagai sopir yang mengantar korban hingga ke bandara. AT berperan dalam pemesanan tiket korban dan mengawal mereka sampai ke Singapura.

Reza juga mengungkapkan bahwa penangkapan ini sejalan dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. 

Ia menjelaskan bahwa kolaborasi dengan pihak Imigrasi dan BP3MI akan terus ditingkatkan guna memastikan keamanan dan hak-hak pekerja migran tidak dilanggar. 

Baca Juga:
Terungkap! Salah Satu Pegawai Komdigi yang Terlibat Kasus Judol Ternyata Tidak Lulus Tes Rekrutmen Kementerian

Kasus ini berhasil terungkap karena adanya kerja sama erat antara instansi terkait yang terus berupaya untuk mencegah perdagangan manusia.

Dengan kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 yaitu tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu mereka juga dijerat pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Penegakan hukum terhadap ketiga tersangka ini tidak hanya menjadi keberhasilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta tetapi juga memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjaga hak dan keamanan pekerja migran. 

Baca Juga:
Batal Pensiun! Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Resmi Jadi Kepala Otorita IKN, Simak Perjalanan Kariernya

Sebagai bagian dari komitmen untuk mencegah perdagangan manusia, kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang. (*/Shofia)

Read Entire Article