Jadi Tersangka Utama Kasus Suap Ratusan Miliar, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Buron, KPK Ambil Tindakan Tegas Ini

2 months ago 18
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, kini memasuki babak baru. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 lalu, keberadaan Sahbirin masih menjadi misteri. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam menyelidiki kasus ini, menelusuri aliran dana proyek pembangunan yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. 

Sahbirin diduga menerima komisi 5 persen dari beberapa proyek strategis di Kalimantan Selatan, termasuk pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat di wilayah tersebut.

Baca Juga:
Peredaran 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan, 4 Kurir Narkotika Ditangkap Polda Metro Jaya di Riau

Baru-baru ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi kunci di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan. 

Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pemeriksaan ini melibatkan berbagai pihak yang mungkin mengetahui keberadaan Sahbirin saat ini. 

Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Gusti Muhammad Insani Rahman, seorang pegawai negeri sipil di Pemprov Kalsel, serta Ismail, seorang pramusaji di kediaman Gubernur Kalsel. 

Selain itu, ada pula Hamdani dari pihak swasta, Muhammad Sukini sebagai Ketua RT setempat, dan Rensi Sitorus, Kepala Bagian Protokol di Pemprov Kalsel.

Baca Juga:
Usut Kasus Tewasnya Wanita Asal Medan Usai Sedot Lemak di Depok, Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Ini Sosoknya

“Kami sedang menggali informasi dari para saksi untuk menemukan jejak keberadaan tersangka,” ujar Budi dalam konferensi pers.

Sejalan dengan pemeriksaan ini, KPK juga telah mengamankan uang sejumlah Rp13 miliar yang diduga merupakan bagian dari komisi yang diterima Sahbirin. 

Uang tersebut disebut-sebut sebagai fee sebesar 5 persen yang terkait dengan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 

Proyek yang menjadi sorotan ini adalah pembangunan fasilitas olahraga terpadu di daerah tersebut.

Baca Juga:
Tragis! Dua Bocah di Tangerang Tewas Usai Berenang di Lubang Galian, Begini Kronologinya

Tersangka dalam kasus ini bukan hanya Sahbirin Noor. KPK juga menetapkan beberapa pejabat dan individu lainnya sebagai tersangka.

Diantaranya Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel; Yulianti Erynah, Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PUPR Kalsel; serta Ahmad yang berperan sebagai pengepul fee dan Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel. 

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus yang telah menyeret sejumlah nama besar. 

Baca Juga:
Terkejut Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Mengalami Luka Memar, Begini Kronologinya

Menurut KPK, bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan cukup untuk menunjukkan adanya aliran dana ilegal yang mengalir melalui proyek-proyek tersebut. 

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa masih dibutuhkan pengumpulan bukti tambahan dan keterangan saksi untuk memperkuat penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena Sahbirin Noor adalah sosok berpengaruh di Kalimantan Selatan. 

Sejak diumumkan sebagai tersangka, keberadaan Sahbirin belum diketahui secara pasti, dan KPK terus melakukan upaya pencarian. 

Baca Juga:
Jaringan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Qatar dan China Digagalkan di Bandara Soetta, Begini Peran 3 Tersangka

KPK berharap dengan diperiksanya saksi-saksi ini, pihaknya dapat menemukan titik terang terkait keberadaan tersangka dan menuntaskan penyelidikan. (*/Shofia)

Read Entire Article