Hati-Hati! Barang Kedaluwarsa Direkondisi di Bekasi, Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Sita Ribuan Produk Ilegal

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX

Bekasi, gemasulawesi - Praktik penjualan barang kedaluwarsa yang direkayasa agar tampak baru terungkap di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi. 

Barang-barang tersebut, termasuk perlengkapan bayi dan kosmetik, dijual melalui platform e-commerce setelah tanggal kedaluwarsanya dihapus atau diubah. 

Penipuan ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait keamanan konsumen yang tidak hanya berada di Bekasi, melainkan seluruh Indonesia.

Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Para pelaku, berinisial RH, MJ, dan AS, ditangkap saat sedang melakukan pengemasan barang untuk dikirimkan kepada konsumen melalui jasa ekspedisi. 

Baca Juga:
Viral! Influencer Kecantikan Asal Riau Ini Ditangkap Usai Promosikan Derma Roller Tanpa Izin, Begini Modus Operandinya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa ketiganya beroperasi dari sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang.

"Ketika diamankan, para pelaku sedang mempersiapkan barang-barang yang akan dikirim. Rumah kontrakan itu digunakan untuk menyimpan, merekondisi, dan mengemas produk kedaluwarsa," ujar Twedi, dikutip pada Jumat, 6 Desember 2024.

Twedi mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah merekayasa barang kedaluwarsa agar terlihat seperti baru. 

Proses rekondisi melibatkan penghapusan atau pengubahan tanggal kedaluwarsa. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara daring melalui platform e-commerce dengan harga lebih murah dibandingkan produk asli.

Baca Juga:
Jokowi Belum Kembalikan KTA PDIP Meski Bukan Lagi Anggota Partai, Rocky Gerung: Tanda Dia Mau Cari Gara-gara

"Barang yang sebenarnya sudah tidak layak pakai direkondisi sehingga tampak seperti baru dan dijual seolah-olah aman digunakan," jelas Twedi.

Barang-barang yang ditemukan di lokasi meliputi perlengkapan bayi, seperti popok, sabun bayi, parfum bayi, dan bedak bayi. 

Selain itu, ada juga berbagai jenis kosmetik, termasuk sabun wajah, body lotion, bedak, dan krim pembersih. Secara keseluruhan, polisi menyita 5.720 produk yang sudah direkondisi.

Polisi mencatat bahwa pelaku telah menjalankan praktik ini selama lebih dari satu tahun enam bulan.

Baca Juga:
Tanggapi Kabar Gus Miftah yang Mengundurkan Diri dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Said Didu: Bagus

Dalam periode tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp626 juta. Aktivitas ini dilakukan secara tertutup di rumah kontrakan yang sengaja disewa untuk menyembunyikan operasi ilegal tersebut.

"Penjualan dilakukan secara daring agar sulit terdeteksi. Mereka memanfaatkan platform e-commerce untuk menjangkau lebih banyak konsumen," tambah Twedi.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan undang-undang terkait perlindungan konsumen dan kesehatan, yang membawa ancaman hukuman berat. 

Berdasarkan undang-undang, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:
Akui Tak Ada Paksaan atau Tekanan dari Pihak Lain, Ternyata Ini Alasan Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

"Perbuatan mereka tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama pengguna produk bayi dan kosmetik," tegas Twedi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk, terutama saat berbelanja secara online. 

Pastikan produk memiliki izin edar resmi dan tanggal kedaluwarsa yang jelas untuk menghindari risiko kesehatan akibat penggunaan barang-barang ilegal. (*/Shofia)

Read Entire Article