DPRD Bali Sidak Proyek Hotel di Jimbaran, Diduga Langgar Izin dan Rusak Lingkungan

13 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Sidak yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Di antaranya adalah ketinggian bangunan yang mencapai 26 meter—melampaui batas maksimal 15 meter sesuai RTRWP Bali—serta jumlah vila dan kamar yang melebihi izin.

“Kami turun karena laporan masyarakat makin banyak. Dalam waktu dekat, kami akan panggil manajemen Step Up. Bila tidak kooperatif, akan kami panggil secara paksa,” tegas Budiutama, didampingi Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Komisi I menilai pelanggaran ini tak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi merusak citra pariwisata Bali yang selama ini ditopang oleh keberlanjutan lingkungan. Budiutama juga mengecam sikap dinas-dinas terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Badung yang dinilainya menutup mata.

Sekretaris Komisi I, I Nyoman Oka Antara, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh dinas teknis terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perizinan, dan OPD lainnya. “Kami ingin tahu mengapa pembangunan seperti ini bisa terjadi tanpa pengawasan ketat. Semua pihak wajib hadir, tidak ada alasan untuk mangkir,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I, Dewa Nyoman Rai Adi, mendukung langkah tegas lembaganya. Ia bahkan menyarankan agar pembangunan dihentikan sementara dan bangunan yang melanggar aturan dibongkar. “Kalau memang melanggar, pangkas dan bongkar. Ini menyangkut wibawa pemerintah,” kata politisi asal Karangasem ini.

Selain di Jimbaran, tim gabungan juga melakukan sidak ke kawasan Pantai Bingin, Pecatu, yang dikenal sebagai zona rawan pelanggaran pembangunan. Tim menemukan bangunan baru tanpa izin di atas tebing curam. Beberapa bangunan disebut milik asing dan diduga dikelola secara ilegal.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Dharmadi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman selama dua pekan ke depan dengan melibatkan Imigrasi, BPN, dan OPD teknis. “Kami akan pastikan status hukum lahan, izin bangunan, dan dugaan pelanggaran keimigrasian. Kalau ada pelanggaran, kami eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu, hasil investigasi Dinas PU Badung menunjukkan bahwa proyek Step Up Hotel melanggar sejumlah ketentuan. Dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 1073/IMB/DPMPTSP/2021, hotel ini hanya diizinkan membangun 48 kamar. Namun hasil temuan Satpol PP Provinsi Bali menunjukkan adanya 64 kamar, belum termasuk vila tanpa izin.

Plt Kepala Dinas PU Badung, I Nyoman R. Karyasa, membenarkan adanya pelanggaran. “Beberapa titik bangunan melebihi batas ketinggian. Saat ini kami sedang menyusun kajian teknis yang akan diserahkan ke Satpol PP,” ujarnya, Sabtu (1/3).

Di tengah desakan publik agar ada tindakan tegas, sikap Pemerintah Kabupaten Badung justru dinilai lamban. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, baru menyatakan akan mengecek ke lapangan. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, bahkan mendesak agar proyek disegel sementara.

“Kalau terbukti melebihi batas, bangunan ini harus dipangkas atau di-demolize. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi,” ujar Puspa Negara.

Selain pelanggaran izin, proyek Step Up Hotel juga dikeluhkan warga Jimbaran karena pengerukan tebing yang diduga mencemari laut dan menyebabkan longsor. Sejumlah pegiat lingkungan telah memperingatkan potensi dampak jangka panjangnya terhadap ekosistem pesisir.

Read Entire Article