Desa Adat Pecatu Susun Pararem Kasukretan, Ketertiban Tanggung Jawab Bersama

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Penyusunan pararem tersebut dilakukan pada Minggu (4/5) di Kantor Desa Pecatu dengan turun mengundang Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Patajuh Bagha Kelembagaan dan SDM MDA Bali Made Wena, menegaskan pentingnya Pararem Kasukretan sebagai fondasi keteraturan sosial di desa adat. “Pararem ini sangat penting dimiliki oleh seluruh desa adat yang ada di Bali untuk memastikan dan meyakini bahwa Kasukretan di wewidangan desa adat itu berjalan dengan baik,” ujar Wena pada Minggu siang.

Dia menekankan bahwa bahwa seluruh krama baik krama adat, krama tamu, maupun krama tamiu memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. Meski memiliki perbedaan dalam swadarma dan swidikarya, seluruh komponen masyarakat disebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menciptakan lingkungan desa adat yang aman, bersih, dan damai. “Kalau kita tidak bisa ikut patroli, setidaknya kita ikut gotong royong dalam bentuk dana. Itu juga bentuk partisipasi,” katanya.

Lebih jauh, Wena menegaskan bahwa keamanan bukan hanya urusan adat, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat. Menurutnya, kawasan yang aman dan tertib akan menjadi tempat yang layak bagi investasi. Wena mengajak para pengusaha di wilayah desa adat untuk turut serta dalam upaya ini.

“Keamanan dan ketertiban itu kebutuhan bersama. Ini bukan bisnis, tapi investasi. Kalau wilayah aman dan tertib, maka investasi akan berjalan baik. Kalau tidak, maka investasiberjalan tidak baik,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta, menjelaskan bahwa penyusunan Pararem Kasukretan dilakukan untuk menyatukan pemahaman seluruh elemen masyarakat yang tinggal di wilayah Desa Adat Pecatu. Termasuk di dalamnya krama non-Hindu maupun tamiu (penduduk pendatang dalam jangka waktu tertentu). “Kami tidak bilang tamu, tapi tamiu. Mereka juga bagian dari krama desa adat, hanya berbeda swadarma,” ujar Sumerta.

Pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Badung ini menambahkan jika pada rapat tersebut seluruh unsur desa adat juga terlibat, temasuk prajuru, sabha desa, kelian banjar, tempekan, hingga sabha yowana. Draft pararem pun dikatakan telah disusun dan rancangan tersebut akan diregistrasi ke MDA sebelum diberlakukan.

Sumerta juga mengungkapkan, Desa Adat Pecatu kini memiliki lebih dari 8.000 krama cacah, yakni seluruh warga yang terdaftar sebagai bagian dari desa adat dan 2.180 KK, yakni warga yang telah menikah dan menjadi kepala keluarga. Dia berharap keberadaan pararem ini dapat menjadi alat pemersatu sekaligus dasar hukum yang tegas namun adil bagi seluruh warga.

“Selama ini kami ingin semua pihak di Pecatu merasa nyaman, karena yang datang ke sini berasal dari seluruh wilayah NKRI. Pararem ini menjadi payung hukum agar tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan di tingkat desa adat,” kata Sumerta. 7 ol3
Read Entire Article