ARTICLE AD BOX

JPU Lujeng Andayani dan Rahmawati Utami menuntut pidana penjara tiga tahun pada seorang driver Ojek Online yakni Ahmad Sopian yang diadili di PN Surabaya.
-- Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp