Curi iPhone di Parkiran Kos, Driver Ojol Ditangkap di Renon

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, mengkonfirmasi penangkapan pelaku. Saat ini, HGS telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Korban, Made Yogiswara (25), sedang berkunjung ke kos pacarnya. Ia memarkir motor di garasi dan tanpa sadar meninggalkan ponsel di dashboard kendaraan.

Sekitar 30 menit kemudian, korban baru menyadari ponselnya hilang. Setelah upaya pencarian di sekitar lokasi tak membuahkan hasil, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel yang dipimpin Aiptu Kadek Rudy Artana langsung turun melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, diketahui pelaku merupakan seorang driver ojol yang sempat melintas di sekitar kos.

Petugas kemudian melacak pelaku berdasarkan ciri-ciri dan informasi yang dikumpulkan. HGS akhirnya ditangkap di depan kantor BCA KCP Renon.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan berniat memiliki ponsel tersebut. Kami juga mengamankan barang bukti berupa iPhone 11 Pro Max warna hijau gelap dengan nomor IMEI 353911103875689,” jelas Iptu Nur Habib.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, khususnya di tempat terbuka yang rawan aksi kejahatan.

“Kami terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas AKP Agus Adi Apriyoga.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar tidak lengah saat meninggalkan barang berharga di tempat umum.

Read Entire Article