ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 gelombang pertama dijadwalkan menerima SK (Surat Keputusan) pengangkatan pada 27 Mei mendatang. Setelah dilakukan pelantikan pada 2 Juni 2025 mendatang, PPPK ini juga bakal menerima rapelan gaji (pembayaran gaji secara kumulatif,red) plus tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat diwawancarai, di Denpasar, Kamis (15/5) mengatakan, saat ini SK PPPK gelombang pertama yang dinyatakan telah lolos menjadi abdi negara ini tengah diproses untuk dibagikan ke calon PPPK. “Pemkot Denpasar telah menyiapkan Tunjangan Penghasilan Pegawai untuk calon PPPK ini. Begitu SK diserahkan, 2 Juni 2025 mereka akan menerima gaji secara rapel plus TPP,” ujar Sudiana.
Rapelan gaji plus TPP ini dipastikan para PPPK anyar ini bakal sumringah. “Sekarang SK sedang berproses. Target 27 Mei SK sudah diserahkan. Gaji dirapel karena dihitung gaji PPPK sekaligus gaji mereka sebagai tenaga kontrak,” imbuh Sudiana.
Kata Sudiana, besaran gaji pokok PPPK ini sesuai dengan kelas jabatan dan dipastikan di atas Rp 3 juta per bulan. “Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima TPP. Jumlah calon PPPK yang lolos seleksi dan akan menerima SK sebanyak 3.948 orang,” tegas Sudiana.
Sementara, sebanyak 1.200 calon PPPK gelombang kedua yang merupakan pegawai kontrak di Kota Denpasar kembali mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Gedung Universitas Terbuka, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis kemarin.
Menurut Sudiana, ada total 2.245 peserta yang mengikuti seleksi berbasis CAT untuk berebut 500 formasi di Kota Denpasar. Dari total 2.245 peserta ini terbagi dalam 3 sesi CAT yang dilaksanakan sejak Rabu (15/5) hingga Jumat (16/5) hari ini. “Pada hari pertama sebanyak 132 peserta, hari kedua sebanyak 1.200 peserta dan pelaksanaan Jumat besok akan diikuti 768 peserta,” beber Sudiana.
Dikatakan Sudiana, dari total 2.245 peserta seleksi CAT ini, sebanyak 2.100 mengikuti tes di Denpasar, sementara 145 orang mengikuti dari luar Bali karena melamar melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, Pemkot Denpasar sudah menyiapkan dana pendamping Rp 171 miliar untuk pembayaran tunjangan calon PPPK yang akan diangkat tahun 2025. Dana pendamping tersebut berupa TPP sebesar Rp 2,5 juta dan insentif pajak sebesar 4 persen per orang calon PPPK. “Total penghasilan yang harusnya didapat PPPK per orang minimal Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan,” ujar Jaya Negara.mis