ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah kos khususnya yang dihuni oleh Warga Negara Asing (WNA) di Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Senin (5/5). Sidak ini dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha rumah kos di wilayah Gumi Keris.
Sidak ini turut dihadiri Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Perwakilan Kantor Imigrasi Denpasar, Perwakilan Kejari Badung, Sekda Badung beserta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung. Hadir pula Camat Mengwi, Camat Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kelod beserta Kepala Lingkungan Banjar Pengubengan Kangin.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan, belakangan ada fenomena kunjungan wisatawan semakin meningkat tetapi okupansi hotel menurun. Kondisi tersebut salah satunya diduga dipengaruhi adanya akomodasi pariwisata seperti rumah kos yang dibangun di tanah yang terdaftar sebagai tempat tinggal. Disinyalir wisatawan yang kelasnya backpacker menginap atau tinggal di tempat seperti kos.
“Kami memastikan terlebih dahulu, akomodasi seperti ini apakah masuk ke dalam sasaran objek pajak dalam hal ini Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Ternyata dari beberapa tempat yang kami kunjungi ada yang sudah bayar dan ada yang belum terdaftar sebagai NPWPD. Bisa kita pastikan, kondisi seperti ini menyebabkan okupansi hotel menurun dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi tidak optimal,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Bupati asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu menambahkan, pihaknya bersama dengan tim akan terus bergerak untuk memantau perkembangan akomodasi pariwisata yang ada di Badung, khususnya akomodasi yang ruang peruntukannya sebagai rumah tinggal, namun dimanfaatkan sebagai akomodasi pariwisata yang dikomersilkan. Berdasarkan hasil pemantauan sementara ini, lanjut Bupati Adi Arnawa, nantinya akan dibuatkan regulasi sebagai output yang akan dihasilkan dari kegiatan ini.
“Sebagai rekomendasi kepada instansi terkait, perlu kita membuat suatu regulasi di mana setiap portal atau aplikasi yang membantu kita dalam promosi akomodasi pariwisata agar terkoneksi dengan portal Pemkab Badung agar kita mendapat data yang valid. Karena jangan sampai wisatawan datang ke sini yang melalui portal tersebut tidak terdeteksi. Karena ini merupakan langkah awal kita mendata siapa saja yang berkunjung ke wilayah kita,” imbuh Bupati Adi Arnawa.
Eks Sekda Badung ini juga mengimbau kepada pemilik akomodasi yang peruntukan ruangnya masih tempat tinggal, agar melakukan menyesuaikan peruntukannya termasuk juga perizinannya. Dirinya menambahkan tidak akan menutup kemungkinan untuk merubah suatu regulasi jika diperlukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
“Nantinya dalam tim terpadu ini akan mengikutsertakan kepala lingkungan, kelian dinas, lurah/perbekel hingga camat. Mereka wajib hukumnya untuk melaporkan segala aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat terkait fenomena ini, termasuk juga pemanfaatan rumah tinggal menjadi akomodasi,” tegas Bupati Arnawa.
“Sehingga nanti kita tahu dan mendapat data yang valid. Termasuk juga setiap tamu yang datang baik di rumah kos, wajib hukumnya pemilik untuk melaporkan kepada kepala lingkungan terdekat, dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Ini bertujuan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” imbuhnya. 7 ind