ARTICLE AD BOX
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno, dalam Media Gathering di Denpasar, Selasa (29/4).
Kuncoro mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam meningkatkan kepesertaan adalah literasi dan kesadaran masyarakat serta kepatuhan perusahaan.
"PR terbesar kami adalah literasi. Jika masyarakat sudah memahami manfaat program ini, mereka akan secara sukarela mendaftar," ujarnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat risiko terjadi, tetapi juga manfaat langsung seperti bantuan perumahan dan beasiswa.
Di sisi perusahaan, masih banyak yang belum patuh, terutama dalam mendaftarkan seluruh karyawan dan membayar iuran secara lengkap.
"Ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau melaporkan gaji lebih rendah dari sebenarnya," jelas Kuncoro.
Untuk menangani hal ini, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan instansi seperti Kemnaker, Kejaksaan, dan KPKNL untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penindakan hukum.
Kuncoro mengungkap beberapa strategi yang dilakukan. Pertama, kolaborasi dengan pemerintah daerah. Setiap daerah didorong memiliki regulasi dan anggaran untuk perlindungan tenaga kerja, terutama sektor informal. Kuncoro pun mengungkap Kabupaten Badung yang memberikan perlindungan bagi 25.000 pekerja rentan pada 2024.
Langkah selanjutnya adalah perluasan perlindungan hingga meliputi rohaniwan, perangkat desa adat, seniman, nelayan, dan petani. Dari data yang dihimpun, Gubernur Bali Wayan Koster telah menetapkan 11.321 rohaniwan untuk dilindungi melalui APBD.
Tak kalah penting adalah langkah penindakan terhadap perusahaan tidak patuh melalui sanksi administratif, gugatan sederhana, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.
“Sepanjang 2024, telah ada 8 gugatan sederhana dan 1 sanksi pidana dengan pemulihan iuran mencapai Rp2,3 miliar,” ungkap Kuncoro.
Meski capaian kepesertaan Bali masih di bawah target, Kuncoro optimistis dengan dukungan semua pihak, angka ini dapat ditingkatkan.
"Kami berharap perlindungan dapat menyeluruh, terutama bagi ekosistem desa dan sektor mikro yang masih banyak belum terdaftar," pungkasnya.
Dukungan Pemerintah Provinsi Bali juga menjadi faktor penting, dengan 15 regulasi yang telah diterbitkan, termasuk Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan Rohaniwan. Bali bahkan meraih Paritrana Award sebagai Provinsi Terbaik zona Jawa-Bali atas komitmennya dalam perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan. 7mao