ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Polda Kaltara bersama dengan aparat gabungan telah berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang terorganisir dengan sangat rapi.
Dalam operasi tersebut, berhasil disita barang bukti sebesar 150 kilogram sabu-sabu, yang memiliki potensi untuk mengancam lebih dari tiga juta jiwa jika berhasil diedarkan.
Kapolda Kaltara, Irjen. Pol. Jonathan Hary Sudwijanto, mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, TNI AL, Bea Cukai, dan Kejaksaan Tinggi.
"Selama tiga bulan terakhir, kami telah menangani 68 kasus narkoba, salah satunya merupakan jaringan narkoba internasional yang dikelola oleh seorang berinisial H.S," jelas Irjen Jonathan, dikutip pada Kamis, 7 November 2024.
Baca Juga:
Modus Setoran Bandar Judi Online ke Oknum Komdigi Terungkap, Polisi Geledah Money Changer
Jaringan narkoba internasional ini beroperasi di tujuh wilayah yang menjadi sasaran utamanya, antara lain Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Melalui operasi ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 150,39 kilogram dengan nilai total mencapai Rp 180,47 miliar.
Kapolda menekankan bahwa perang melawan narkoba merupakan tugas yang tidak bisa ditunda lagi, baik untuk melindungi masyarakat maupun generasi muda dari bahaya peredaran narkotika.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba dari hulu hingga hilir, tanpa toleransi terhadap para pelaku kejahatan narkoba," tambahnya.
Selain menindak pelaku, Polda Kaltara juga mengedepankan upaya pencegahan. Berbagai program edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba terus dilakukan.
Kapolda juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi ini, dengan menekankan pentingnya kerja sama antara instansi.
"Kontribusi TNI AL serta Bea Cukai dalam pengawasan narkoba juga menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Tentu upaya bersama ini akan terus berlanjut untuk memudahkan pengendalian peredaran narkoba yang melintas antarprovinsi," terang Kapolda.
Sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada pelaku, polisi juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna memiskinkan dan merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatannya.
Semua upaya ini merupakan bagian dari perlindungan Polri terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba. (*/Shofia)