ARTICLE AD BOX
Jakarta Selatan, gemasulawesi - Seorang remaja berinisial MAS (14), yang diduga membunuh ayah dan neneknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, kini dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Penempatan ini dilakukan karena MAS masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Polisi memastikan bahwa selama proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, hak-hak MAS sebagai anak tetap akan dipenuhi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa remaja tersebut dibawa ke LPAS untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk ABH, sudah kita bawa ke lembaga penitipan anak sementara. Itu yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya, dikutip pada Kamis, 5 Desember 2024.
Proses pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah pemeriksaan akan dilakukan di LPAS atau dipindahkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Proses ini dilakukan setelah penyidik memutuskan bahwa MAS, yang masih berusia di bawah 18 tahun, tidak dapat diperlakukan sebagaimana orang dewasa.
Oleh karena itu, penyidik mengikuti prosedur yang berlaku dengan menempatkan pelaku di LPAS untuk melindungi hak-haknya sebagai seorang anak.
Selain itu, Nurma menambahkan bahwa semua hak-hak pelaku selama masa penahanannya di LPAS akan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau sudah di sana, memang sudah ada sistemnya. Di situ ada pembelajaran, kemudian ada juga pembelajaran dari sekolah juga. Itu ada semua. Hak-hak anak ada di sana, seperti bermain dan belajar," tambahnya.
Proses rehabilitasi dan pendidikan bagi pelaku di LPAS diharapkan dapat mendukung perkembangan positif bagi remaja tersebut.
Sebelumnya, pada Senin lalu, MAS dilaporkan membunuh ayahnya yang berinisial APW dan neneknya di rumah mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini berawal dari masalah keluarga yang kemudian berujung pada tindak kekerasan.
Setelah melakukan pemeriksaan, MAS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP yaitu tentang Pembunuhan dengan subsider Pasal 351 KUHP.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang anak yang masih remaja.
Proses hukum terhadap pelaku diharapkan berjalan dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada, termasuk kondisi psikologis dan hak-hak anak yang harus dihormati. (*/Shofia)