ARTICLE AD BOX
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, membahas isu-isu strategis seputar pengelolaan anggaran, pelaksanaan kebijakan nasional, dan optimalisasi kelembagaan di tengah kebijakan Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).
Dalam arahannya, Tirta Suguna menekankan pentingnya percepatan penyelesaian berbagai kendala administratif yang menghambat, serta pelaksanaan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan SE Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih. “Rapat ini kami selenggarakan untuk menyamakan persepsi serta memastikan anggaran APBN terkelola dengan baik, tanpa ada hambatan administratif,” ujar Tirta Suguna dalam siaran pers Bawaslu Bali, Senin.
Dalam agenda yang sama, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma menuturkan terkait dengan kebijakan efisiensi tidak boleh mendegradasi etos kerja dari pengawas pemilu. "Efisiensi sejatinya bukan soal bekerja lebih cepat, tapi bekerja lebih bijak tanpa mengorbankan semangat, tanggung jawab, dan kualitas kerja," tegas Wiratma.
Senada dengan Wiratma, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan juga mengatakan bahwa masa efisiensi jangan sampai menghilangkan identitas lembaga. "Masa efisiensi jangan sampai mengabaikan bahkan menghilangkan apa yg sudah dimiliki. Ruang JDIH, PPID, Pojok Pengawasan, media centre wajib dipertahankan. Karena mempertahankan yg sudah ada jauh lebih sulit daripada membuatnya," pungkas Sutrawan.n nat