ARTICLE AD BOX
GIANYAR, NusaBali
Polres Gianyar mengungkap tiga kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi sepekan terakhir. Ketiga kasus tersebut melibatkan enam tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Inggris, LO, 22. WNA yang diketahui sebagai atlet tinju ini melakukan penganiayaan terhadap korban di wilayah Pengosekan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Jumat (2/5) sekitar pukul 22.10 Wita. Akibat pertarungan tidak seimbang itu, korban mengalami luka robek di kepala.
Pada Jumat (2/5) sekitar pukul 22.10 Wita, korban yang warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan dari arah barat kemudian berbelok menuju selatan. Tepatnya di simpang depan toko modern. Kemudian melintas seorang turis dari arah utara menuju selatan mengendarai Honda CBR warna merah yang berkendara secara ugal-ugalan dan melakukan aksi standing. Turis itu hampir menabrak korban. Korban menegur turis itu. Tak terima, turis itu mengejar korban ke arah selatan dan memepet motor korban.
Korban turun dari motornya dan menyuruh turis itu melepas helmnya. Saat itulah pelaku langsung memukul korban. Mendapat dua kali bogem mentah, korban tidak melakukan perlawanan. Keluar darah dari hidung dan menderita luka robek, korban berobat ke RSUD Sanjiwani. Setelah berobat, korban melapor ke Polres Gianyar. Tak berselang lama, pelaku bernama LO, atlet tinju asal Inggris berhasil diamankan. Polisi menyita barang bukti berupa satu buah paspor atas nama LO, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, dan satu buah helm warna hitam.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu 3 Mei 2025 di Jalan Bypass IB Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Tersangka AK, 29, dan YBL, 19, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Motif dugaan penganiayaan ini terkait konflik internal keluarga.
Kasus ketiga diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati. Peristiwa terjadi pada Selasa 6 Mei 2025 malam di sekitar kawasan Banjar Rangkan, Desa Ketewel. Empat orang tersangka yakni BMS, 44, JAA, 23, JK, 23, dan PK, 29, melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata berupa stik (caku). Korban mengalami luka pada kepala akibat hantaman benda tumpul. Barang bukti yang disita yakni satu buah stik (caku), pakaian korban yang berlumuran darah, dan dua unit sepeda motor.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindak kriminal di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Gianyar. Semua pelaku kekerasan akan diproses hukum tanpa pandang bulu, termasuk warga negara asing,” ujar AKBP Umar didampingi Waka Polres Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kapolsek Sukawati Kompol Ketut Suaka Purnawasa, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Jumat (9/5). Seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Sukawati. 7 nvi