ARTICLE AD BOX
Rifai didakwa memukul korban hingga menyebabkan luka berat hanya karena tidak terima rekannya, John Ebid, dikeluarkan dari area klub setelah terlibat keributan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, menyatakan bahwa tindakan Rifai dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan cedera berat pada korban. Untuk itu, Rifai didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Dijelaskan dalam sidang, peristiwa itu terjadi pada 11 Februari 2025, sekitar pukul 21.40 Wita di area parkir sebelah pintu keluar Finns Beach Club, Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Saat itu, I Made Bagus Yohanandita, yang menjabat sebagai Chief Security di Finns Beach Club, sedang berada di lobi dan melihat rekannya sesama security tengah menggiring seorang tamu bernama John Ebid keluar dari area klub.
“John Ebid sebelumnya membuat keributan di area kolam, tepatnya di bed nomor 401, karena berselisih dengan tamu lain di bed nomor 402,” jelas JPU.
Setibanya di pintu keluar, John Ebid melakukan perlawanan hingga akhirnya tangannya harus diborgol oleh petugas keamanan. I Made Bagus Yohanandita lantas ikut memegang tangan John Ebid untuk memastikan dia tidak melarikan diri. “Pada saat itulah, Rifai yang merupakan teman dari John Ebid, mendekati lokasi kejadian,” terang JPU.
Merasa tidak terima dengan perlakuan petugas terhadap temannya, Rifai langsung melayangkan pukulan ke wajah I Made Bagus Yohanandita dengan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali. Pukulan keras itu menyebabkan korban jatuh tak sadarkan diri di tempat.
Berdasarkan hasil visum dari RSD Mangusada yang ditandatangani dr Ida Bagus Putu Alit, SpFM, I Made Bagus Yohanandita mengalami luka terbuka di kepala, memar pada pipi kiri dan bibir bawah, gigi seri bawah patah dan terlepas, serta keluar darah dari hidung. Visum menyatakan luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul dan dikategorikan sebagai luka berat.
Usai sidang, saat dimintai tanggapan mengenai kejadian ini, Rifai tidak memberikan tanggapan. Namun penasihat hukumnya, Sabam Antonius mengklaim terdakwa hanya menjadi korban dalam kasus ini. “Terdakwa sebenarnya hanya korban dalam kasus ini. Dia hanya berusaha membela diri,” singkatnya
Sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi akan digelar pada 8 Mei 2025. 7 t