ARTICLE AD BOX
Selain itu juga melaporkan media online tempat oknum tersebut bekerja. Laporan Nomor: /805/V/2025/SPKT/Polda Bali, Jumat, 2 Mei 2025 itu atas dugaan pencemaran nama baik.
Agus Riza mengatakan media online dimaksud menayangkan berita tidak sesuai fakta. Dalam pemberitaan menyebutkan bahwa dirinya mengakui mempunyai tambang pasir di wilayah Kubu, Karangasem. Padahal dirinya tidak pernah memberikan keterangan atau mengakui memiliki tambang pasir di wilayah Kubu, Karangasem.
"Saya tidak memiliki tambang pasir di Karangasem. Kerugian materiil memang tidak ada, tetapi dengan adanya pemberitaan tersebut saya merasa nama baik saya tercemar karena tidak sesuai dengan fakta," ungkapnya.
Pria asal Banjar Dinas Lebah, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu ini menceritakan, ia mengetahui berita tersebut setelah mendapatkan pesan singkat melalui WhatsApp berupa tautan berita, pada Rabu (1/5). Pengirim pesan mengaku sebagai wartawan berinisial D. Judul beritanya, "Dugaan Tambang Pasir Ilegal Libatkan Anggota DPRD Karangasem, Alat Berat Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Rusak Lingkungan".
Poin dalam pemberitaan, bahwa pelapor memiliki tambang ilegal. Bahkan dalam berita tersebut mengatakan, dirinya sudah membenarkannya. Padahal tidak pernah memberikan keterangan apapun kepada media tersebut, baik via WA maupun saat oknum wartawan itu bersama rekannya mendatangi kediamannya, pada Rabu (1/5).
"Saya sebagai pribadi beserta partai saya tercemar akibat berita yang diberitakan media tersebut. Sudah sepihak, berita itu tanpa bukti. Terus terang saya sama sekali tidak memiliki tambang," katanya.
Saat melapor, Agus Riza melampirkan bukti-bukti berupa fotokopi KTP, print out screenshoot pesan WA, dan print out screenshoot media online dimaksud. "Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Orangnya mengaku bisa mendatangkan anggota TNI dan Polri. Bahkan, dia juga mengatakan bisa mem-PAW saya sebagai anggota DPRD," tuturnya.
Dikonfirmasi, pada Senin (5/5) wartawan berinisial D menanggapi santai laporan tersebut. Dia mengatakan itu adalah hak dari seseorang. "Tidak apa-apa saya dilaporkan, itu hak dari seseorang," tuturnya.
Ditanya apakah benar Agus Riza mengaku punya tambang yang jadi salah satu poin jadi keberatan, D mengatakan benar. Namun dia tidak rekam saat itu, tetapi ada saksi yang mendengarkannya. "Rekaman dengan Gede Agus tidak ada, saksi yang mendengarkan ada," pungkasnya.
Sementara abid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengaku belum mendapatkan informasi terkait laporan itu. "Saya belum tau laporannya. Saya cek dulu ya," kata mantan Kabid Humas Polda NTT ini.7 pol