ARTICLE AD BOX
Jakarta Timur, gemasulawesi - George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai perempuan berinisial D.
Kejadian yang berlangsung di sebuah toko roti di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur ini menjadi perhatian luas setelah korban melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, penetapan George sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara berdasarkan bukti yang ditemukan.
George dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Penyidik telah menetapkan GSH sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Kombes Ade Ary pada Senin, 16 Desember 2024.l
Kasus ini bermula dari laporan korban, seorang pegawai toko roti berinisial D, yang mengalami tindakan kasar dari pelaku.
Insiden terjadi saat pelaku diduga melempar kursi ke arah korban. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur, yang langsung menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan ini tidak hanya mencederai korban secara fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi mentalnya.
Nicolas memastikan bahwa proses hukum terhadap George akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Setelah kasus ini viral di media sosial, pelaku diketahui mengasingkan diri bersama keluarganya ke Hotel Anugerah di Sukabumi, Jawa Barat.
Pihak keluarga pelaku mengaku merasa tertekan dan takut karena banyaknya perhatian publik terhadap kasus ini.
"Setelah kami menggali informasi, orang tua pelaku menyampaikan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri karena merasa terancam," jelas Kombes Nicolas.
Pada Senin dini hari, 16 Desember 2024, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bergerak ke Sukabumi.
Pelaku akhirnya ditangkap sekitar pukul 00.48 WIB. Penangkapan dilakukan sesuai prosedur setelah pelaku mangkir dari panggilan pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwalkan.
George Sugama Halim kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya.
Pasal 351 KUHP yang disangkakan kepadanya memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa pelaku akan diproses dengan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Langkah-langkah penyidikan kami lakukan sesuai SOP dan transparan. Kami memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan hukum yang sama," tambah Kombes Nicolas.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terutama setelah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut beredar di media sosial.
Banyak warganet yang mengecam tindakan pelaku dan meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlakuan adil terhadap pekerja, khususnya di lingkungan kerja.
Sebagai pelajaran, kasus ini menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi, terlepas dari posisi atau jabatan pelaku. (*/Shofia)