ALFI Bali Minta Pemerintah Kaji Pembatasan Angkutan Barang

1 month ago 5
ARTICLE AD BOX
Ketua DPW ALFI Bali Anak Agung Bagus Bayu Joni Saputra, mengatakan pembatasan angkutan barang sebagaimana yang tertuang dalam SKB antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, terlalu lama. Hal itu dinilai berdampak tak menguntungkan terhadap ekspor Bali.

“Jelas ini akan sangat berdampak pada ekspor Bali. Khususnya ekspor produk kerajinan yang notabena produk UMKM,” ujar Ketua DPW ALFI Bali, Anak Agung Bagus Bayu Joni Saputra, Jumat (14/3).

Dia khawatir akan terjadi penumpukan barang, sehingga mengganggu rantai pasok dan akan berdampak pada daya saing produk ekspor Bali. Padahal produk ekspor memiliki nilai strategis, sebagai penyumbang devisa. “Daya saing produk ekspor bisa menurun karena faktor pengiriman yang telat,” ucapnya. 

Tak hanya produk ekspor yang pengirimannya terganggu, namun pariwisata Bali tentu ikut juga terdampak. Hal itu karena, antara produk kerajinan dan pariwisata saling berkaitan dan saling mendukung. “Karena itu kami mohon pemerintah mengkaji kembali SKB tersebut,” harap Gung Bayu Joni sembari mengusulkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang cukup 8 hari saja. 

Sebagaimana diketahui, dalam SKB tersebut ditegaskan pembatasan angkutan barang mulai berlaku sejak 24 Maret sampai dengan 8 April 2025, atau sekitar dua pekan. Ketentuan itu dikecualikan untuk angkutan barang, di antaranya yang mengangkut hantaran uang, logistik pemilu, pakan ternak, BBM dan lainnya. Juga dikecualikan pada angkutan bahan kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu dan lainnya. 7 k17
Read Entire Article