Ajukan Praperadilan! Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula Dinilai Tidak Sah, Ini Poin Gugatannya

2 months ago 16
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong kini memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Langkah ini diambil pada Selasa, 5 November 2024, dengan alasan bahwa penetapan status tersangka terhadapnya dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Penetapan tersangka ini terkait kasus impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan selama periode 2015-2023.

Baca Juga:
Operasi Kilat Densus 88! Tiga Terduga Teroris Dibekuk di Kudus, Demak, dan Solo dalam Satu Hari

Menurut kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan hukum atas dugaan pelanggaran dalam prosedur penetapan tersangka. 

“Praperadilan diajukan untuk menuntut pembatalan status tersangka karena prosedur hukum tidak dilakukan secara sah,” ungkap Ari.

Beberapa poin yang menjadi dasar gugatan adalah ketiadaan bukti permulaan yang cukup, kurangnya kesempatan bagi Lembong untuk menunjuk penasihat hukum, serta tindakan penetapan tersangka yang dinilai sewenang-wenang.

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan resmi untuk pemeriksaan lanjutan setelah status tersangka tersebut ditetapkan. 

Baca Juga:
Lakukan Rapat Tertutup dengan Kepala BIN, Anggota Komisi I DPR Bongkar Apa Saja yang Dibahas dengan Muhammad Herindra

Ketidaksesuaian ini dianggap melanggar asas keadilan dan proses hukum yang adil, yang menurut pihak Lembong, dapat merugikan hak-hak kliennya. 

“Hingga kini kami tidak menerima panggilan resmi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ari. 

Hal ini menjadi dasar utama pihaknya mengajukan praperadilan agar status tersangka yang dijatuhkan kepada Lembong bisa ditinjau ulang oleh pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, setelah serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula. 

Baca Juga:
Viral Gunawan Sadbor Joget Ayam Patuk Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Judi Online, Pengguni Penjara Terhibur

Penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan. 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penahanan Lembong dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. 

“Kerugian negara ditaksir sekitar Rp400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Abdul Qohar.

Baca Juga:
Hizbullah Luncurkan Fasilitas Rudal Bawah Tanah Baru Imad 5 dengan Komitmen untuk Terus Berkonfrontasi Melawan Penjajah Israel

Menurut Qohar, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Oktober 2023, di mana tim penyidik telah memeriksa sekitar 90 saksi terkait dugaan penyimpangan dalam impor gula. 

“Penyidikan ini bukan perkara yang sederhana karena melibatkan banyak pihak dan bukti-bukti yang harus diverifikasi,” ujarnya. 

Selain pemeriksaan saksi, pihak penyidik juga melakukan audit kerugian negara dengan melibatkan tenaga ahli untuk menghitung kerugian yang timbul dari praktik impor yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam keterangannya, Qohar menyebutkan bahwa salah satu penyimpangan yang ditemukan adalah adanya izin impor gula yang dikeluarkan oleh Lembong kepada pihak swasta, yaitu PT AP, padahal sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Baca Juga:
Pemukim Penjajah Israel Membakar 20 Mobil selama Serangan terhadap Properti Palestina di Pinggiran Ramallah

Berdasarkan dokumen yang dikumpulkan selama penyelidikan, Lembong diketahui memberikan persetujuan impor kepada PT AP, yang bukan merupakan BUMN, sehingga melanggar ketentuan yang ada.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh bukti dan saksi diperiksa secara menyeluruh. 

Penyidikan kasus impor gula yang dilakukan di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023 ini diharapkan akan membawa kejelasan terkait dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. 

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memberikan izin impor gula kepada pihak yang tidak berwenang.

Masyarakat luas kini menantikan hasil dari proses praperadilan ini, dengan harapan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional. (*/Shofia)

Read Entire Article