4 Sektor Layanan Publik Jadi Prioritas Antikorupsi

5 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Langkah itu diambil untuk memperkuat integritas birokrasi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/3654/Itkab Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan tersebut mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pedoman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Dalam edaran itu, seluruh aparatur sipil di lingkungan Pemkab Tabanan diminta untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi, pungli, penyalahgunaan jabatan, maupun konflik kepentingan. Para pegawai juga diwajibkan melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja jika menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan mereka.
 
Tak hanya menyasar internal pemerintah, surat edaran ini juga ditujukan kepada pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun demi kelancaran layanan. Warga pun didorong untuk melaporkan setiap dugaan praktik korupsi melalui Unit Pelayanan Gratifikasi yang berada di Inspektorat Kabupaten Tabanan.
 
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya  menyatakan kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Ini bagian dari visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. Kami ingin layanan publik bebas dari praktik koruptif agar masyarakat mendapat pelayanan yang adil dan berkualitas,” tegasnya.
 
Senada dengan itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menambahkan bahwa surat edaran ini menjadi strategi internalisasi budaya antikorupsi di seluruh sektor. "Peran pentig masyarakat dan dunia usaha dalam menciptakan sistem yang bersih dan akuntabel sangat diperlukan," tegasnya.
 
Melalui edaran ini, Tabanan menegaskan komitmennya sebagai salah satu daerah pelopor dalam perang melawan korupsi di level lokal, demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berpihak pada rakyat.7 des
Read Entire Article